Teminabuan – Pimpinan Cabang Bank Papua Skandal korupsi kembali mencoreng institusi perbankan di Indonesia, kali ini datang dari wilayah timur, Papua.
Seorang pimpinan cabang Bank Papua resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Nilai kerugian negara yang diungkap dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp12 miliar.
Baca Juga : Giorgio Armani Raja Mode yang Ubah Cara Dunia Berpakaian
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.
Tersangka berinisial AS, menjabat sebagai pimpinan cabang di salah satu daerah strategis di Papua.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencairan dan pengelolaan dana KPR kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat.
Modus yang digunakan AS cukup sistematis: memanipulasi dokumen kredit, meloloskan pengajuan fiktif, hingga mempercepat pencairan dana.
Dalam beberapa kasus, pengajuan KPR diloloskan atas nama pihak yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman.
Investigasi mengungkap adanya kerja sama antara AS dengan pihak ketiga yang bertindak sebagai makelar kredit.
AS disebut menerima imbalan dari pencairan dana-dana fiktif tersebut dalam bentuk uang tunai maupun aset.
Setelah dikumpulkan cukup bukti, Kejati Papua akhirnya melakukan penahanan terhadap AS.
Saat digiring ke tahanan, AS enggan berkomentar bank ini
Pihak Kejati menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selain AS, jaksa menyebut akan ada penambahan tersangka baru dari pihak internal maupun eksternal bank.
“Kami menduga ini bukan kerja satu orang saja. Ada indikasi kuat keterlibatan oknum lain,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejati Papua.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Papua, terutama nasabah Bank Papua yang khawatir terhadap keamanan dana mereka.
Pihak manajemen pusat Bank Papua merespons cepat dengan mengeluarkan pernyataan resmi.
Dalam pernyataan itu, mereka menegaskan bahwa Bank Papua mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
Mereka juga menyatakan akan melakukan audit internal menyeluruh di seluruh cabang untuk mencegah kasus serupa terulang.